Rahasia Asuransi atau santunan bila terjadi Kecelakaan lalulintas

Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ?  coba Anda cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Apa SWDKLLJ itu? Kegunaannya untuk apa ?


SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.



Adapun besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp 143 ribu.
Tag: santunan jasa raharja, berapa seharusnya pencairan jasa raharja, proses klaim jasa raharja


Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu seseorang memperoleh perlindungan asuransi bila menjadi korban dari kejadian kecelakaan melibatkan pemilik kendaraan.
Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 pada 26 Februari 2008 yaitu :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta

- Cacat  (Maksimal), sebesar Rp 25 juta

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp 10 juta

- Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta

Untuk mendapatkan santunan tersebut, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, pihak Jasa Raharja yang pro aktif melakukan pendataan para korban kecelakaan dan langsung memberikan santunan. Kedua, pihak korban yang menghubungi dan memproses sendiri santunan ke kantor Jasa Raharja. Baca Juga : Cara Pengurusan santunan ke kantor Jasa Raharja Secara Mandiri





Tidak ada komentar:
Tulis komentar