Cara pengurusan asuransi atau santunan kecelakaan Jasa Raharja


Untuk mendapatkan santunan oleh Jasa Raharja ada dua cara, yaitu Pihak Jasa raharja yang pro aktif untuk mendata para korban kecelakaan, namun apabila kecelakaan terjadi di daerah yang jauh dari jangkauan petugas jasa raharja, maka pro aktif masyarakat juga diperlukan.
Tag: cara urus asuransi jasa raharja, asuransi jasa raharja, proses pengurusan asuransi jasa raharja, cara klaim asuransi


1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.




2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).

3. Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 

4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

1 komentar:
Tulis komentar