Tag: cara urus asuransi jasa raharja, asuransi jasa raharja, proses pengurusan asuransi jasa raharja, cara klaim asuransi
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
3. Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
sedikit rumit sebenarya min..
BalasHapuspapan preheating