Ini alasan pemerintah mewajibkan registrasi Kartu SIM Prabayar

Seperti yang diketahui bahwa Pemerintah telah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Hal ini dilakukan agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat mengirimkan data pribadi asli ke operator. Data itu meliputi NIK dan nomor Kartu Keluarga.

Agar lebih efektif, proses registrasi dilengkapi dengan proses validasi. Validasi dilakukan dengan mencocokan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

 
Berikut sejumlah alasan yang pernah diutarakan pemerintah terkait validasi data pengguna telekomunikasi ini.

Dapat menanggulangi hoaks

Dengan adanya  registrasi NIK KTP dan KK maka pelaku ujaran kebencian atau penyebar hoaks pun mudah untuk diungkap, hal ini juga dapat membuat orang berfikir dua kali untuk menyebarkan berita hoaks



Cegah kejahatan

Sejak awal inisiatif ini keluar, pemerintah ingin menekan penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk penipuan atau pesan sampah (spam). Selain itu, validasi data ini juga memudahkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum jika ada laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi.

Amankan Transaksi non-tunai

Validasi data lewat operator dengan NIK bisa mendorong transaksi non-tunai melalui perbankan jadi lebih aman dan inklusif.

Cegah terorisme

Dengan validasi NIK KTP dan KK pemerintah bersama operator seluler bisa mencegah tindak terorisme. Sebab, teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu SIM.dengan cara ini Walaupun fisik kartunya dibuang tetap akan terlacak

Penting untuk Ekonomi

Selain mencegah kejahatan di dunia maya, validasi data pelanggan telekomunikasi ini disebut bakal berimbas juga ke perekonomian. Pasalnya, sistem ini akan mempermudah proses transaksi.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar