Saat kapan lampu Hazard dinyalakan

Assalamualaikum...

Jumpa lagi Brosist diartikel terbaru kami, setelah sekian lama tidak update artikel karena kesibukan dunia offline, Pada artikel kali ini OTOProid akan membahas mengenai saat kapan sih lampu Hazard dinyalakan?

Menurut wikipedia Lampu Hazard merupakan Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan.
 
Letak tombol lampu hazard ini berada disekitar kemudi yang pada umumnya memiliki simbol segitiga

Sering kita jumpai tidak sedikit kendaraan yang asal menyalakan lampu Hazard atau lampu tanda darurat ini tanpa ada hal darurat yang bahkan dapat menimbulkan kebingungan bagi kendaraan yang ada dibelakangnya.

Lantas saat kapankah Lampu Hazard ini dinyalakan?

1. Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti



2. Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya khususnya Jalan toll
  
3. Digunakan ketika kendaraan mengalami malafungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti.
  
4. Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalu lintas mendadak di depan, dll
  
5. Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala

6. Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas.

7. Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan

8. Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek.

9. Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas / jalan raya.

10. Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya / toll  atau juga saat penanjakan yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya.


11. Dinyalakan pada cuaca buruk di jalan raya/toll seperti: badai hujan berat, kabut tebal, kabut asap tebal, dll.


12. Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut.

Demikian sedikit info dari kami tentang tujuan lampu Hazard dinyalakan, yang kami beri tema Saat kapan lampu Hazard dinyalakan.


Semoga Bermanfaat!!!

Tidak ada komentar:
Tulis komentar