This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Dampak buruk yang bisa terjadi dengan aturan registrasi Sim Prabayar dengan NIK KTP dan KK

Aturan pemerintah tentang kewajiban registrasi sim prabayar menuai pro dan kontra, banyak dikalangan masyarakat yang setuju dan tentu saja banyak juga yang tidak setuju.

Dengan aturan ini diklaim dapat mengurangi tingkat kriminalitas, penipuan berkedok sms atau telepon, mengurangi spam baik sms atau telepon dan juga diklaim bisa lebih tertib secara administrasi.

Secara jujur bisa diakui memang aturan registrasi kartu prabayar dapat membuat tertib administrasi akan lebih baik

namun dari sekian banyak banyak dampak positif dari aturan baru tersebut ternyata bisa juga menimbulkan beberapa dampak negatif bahkan dapat merugikan konsumen itu sendiri diantaranya adalah

Baca Juga : Syarat agar kartu yang diblokir dapa digunakan lagi


Identitas rentan disalahgunakan

Banyaknya transaksi atau pengurusan suatu dokumen yang mengharuskan kita menyetorkan fotocopy KTP dan KK, membuat Fotocopy KTP dan KK milik kita dapat beredar dimana-mana, misalnya ketika kita hendak kredit kendaraan bermotor kita diharuskan menyetorkan Fotocopy KTP dan KK, atau ketika kita akan mengurus BPJS kesehatan atau juga berurusan di bank semua itu memerlukan Fotocopy KTP dan KK, kita tidak meragukan perusahaan atau instansi dalam menjaga kerahasiaan data nasabahnya namun juga kita tidak bisa memastikan tidak akan ada oknum yang memanfaatkan data yang kita punya, hal ini bisa saja oknum tersebut memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau bisa saja data yang dimiliki dijual dan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.



Munculnya Kejahatan modus baru

Dengan banyaknya fotocopyan KTP dan KK yang tersebar bisa saja Orang lain menjual data kita untuk digunakan dalam tindak kejahatan. mereka dapat dengan mudah mendaftarkan no HPnya menggunakan data milik kita untuk melakukan teror atau penipuan dalam bentuk transaksi online maka secara otomatis kita bisa saja menjadi tertuduh walaupun bukan kita pelakunya.

Punahnya Kuota murah sekali pakai

Dengan aturan ini kita tidak bebas lagi membeli kartu perdana atau kartu data sebab kita hanya dibatasi 3 nomor untuk satu KTP, jadi dengan ini bisa saja para operator membuat tarif data yang mahal yang mau tidak mau kita harus membelinya karena kita butuh.

Demikian artikel sederhana dengan judul ''Dampak buruk yang bisa terjadi dengan aturan registrasi Sim Prabayar dengan NIK KTP dan KK'', semoga pemerintah memiliki cara untuk mengatasi segala dampak buruk aturan ini dan sebagai warga negara yang baik mari kita mendukung dan mengawasi setiap program pemerintah.
Wassalam...

Syarat agar kartu sim yang diblokir bisa digunakan lagi

CNN Indonesia -- Nomor kartu SIM yang sudah diblokir ke operator telekomunikasi masih bisa digunakan kembali oleh pengguna. Hal ini disebutkan oleh Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata.

Hal ini berlaku jika pengguna datang ke gerai layanan operator untuk meminta kartu SIM baru dengan nomor lama. Berlaku pula jika pengguna ternyata menemukan kembali kartu SIM lama mereka dinyatakan hilang dan sudah diblokir.

 

"Kartu tersebut dapat dihidupkan kembali," jelas perempuan yang kerap disapa Ayu melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (15/10).



Nomor lama bisa diaktifkan dengan membuat kartu SIM baru atau membawa kartu SIM lama yang sudah diblokir jika ternyata penguna menemukan kartunya kembali.

Hal senada juga diungkap Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati. Menurutnya pelanggan bisa mengaktifkan kembali nomor lama mereka di GraPari dengan syarat tertentu.

"Setidaknya paling nggak no KK dan NIK-nya," saat ditanya terkait persyaratan yang harus dibawa pengguna. Namun, ia tidak berkomentar lebih jauh apakah pengguna mesti membawa bukti fisik atau tidak. "Bisa kontak 188 aja dulu," jawabnya singkat.

Menanggapi hal ini, Ayu menyebutkan kalau pengguna mesti bisa menunjukkan identitas sesuai data yang sudah diregistrasi. "Artinya dibawa dan diberikan ke petugas," tandasnya.

Dengan demikian, pengguna mesti bisa menunjukkan bukti fisik dari nomor NIK mereka yang tertera di e-KTP. NIK juga bisa ditemukan di Kartu Keluarga bagi pengguna yang belum memiliki e-KTP.

Blokir kartu SIM

Secara detil, Ayu menjelaskan bahwa nomor lama bisa dihidupkan kembali lantaran ada identitas teknis yang unik di masing-masing kartu SIM.

Sehingga, ketika operator memblokir kartu SIM, maka yang diblokir hanya identitas cip dari kartu yang hilang tersebut. Saat pengguna ingin menggunakan nomor yang sama, maka nomor itu akan disuntik ke cip dari SIM yang baru.

"Yang diblokir adalah layanan dari kartu tersebut, sehingga (kartu itu) tidak bisa digunakan.


Analoginya sama seperti kartu ATM yang hilang, bisa minta kartu baru tanpa mengubah nomor rekening di Bank," paparnya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171015164122-213-248525/syarat-agar-kartu-sim-yang-diblokir-bisa-dipakai-lagi/