Keuntungan membayar cicilan motor tepat waktu

Untuk anda  yang sedang ingin membeli motor pasti akan dihadapkan dengan dua metode pembelian yaitu secara cash ataupun kredit, bagi yang memiliki dana cukup untuk membeli secara cash, tapi jika dana anda belum cukup untuk melakukan pembelian secara kontan maka metode kreditlah jalan keluarnya, dalam melakukan kredit kendaraan kita akan berurusan dengan pihak ketiga yaitu pembiayaan biasa juga disebut leasing, beda dengan pembelian cash atau kontan anda hanya berurusan dengan dealer.
Sebelum melakukan tanda tangan kontrak perusahaan leasing menjelaskan aturan kredit termasuk membayar angsuran tepat waktu.

nah, pada artikel kali ini Otoproid akan membahas tentang keuntungan membayar cicilan tepat waktu.

Berikut keuntungan membayar angsuran motor tepat waktu:


1. Tidak perlu membayar denda

Denda keterlambatan merupakan biaya tambahan yang akan menjadi beban tambahan bagi nasabah apabila melakukan pembayaran melewati dari tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan,
Denda keterlambatan dari leasing biasanya mencapai 0,5% per hari dari nilai angsuran.
misalnya angsuran nasabah Rp. 500.000,- maka denda perharinya adalah Rp. 2.500,-, bayangkan jika dalam tiap bulan nasabah terlambat 20 hari, maka biaya tambahan yang harus sobat keluarkan yaitu Rp. 50.000,- tiap bulannya.



2. Pengajuan kredit motor selanjutnya akan lebih mudah

Apabila nasabah membayar tepat waktu maka untuk kredit berikutnya biasanya akan dimudahkan oleh pihak leasing karena melihat history pembayaran nasabah yang tidak pernah telat membayar angsuran.

3. Nama anda tidak diblacklist

Blacklist ialah istilah yang digunakan pihak leasing kepada nasabah yang sering menunggak, nasabah yang telah diblacklist oleh pihak leasing untuk pengajuan kredit berikutnya akan ditolak, untuk beberapa leasing yang menggunakan data BI (Bank Indonesia), apabila nasabah menunggak maka akan tercatat di bank sehingga apabila nasabah akan mengajukan pinjaman ke Bank biasanya pihak bank akan melihat history pembayaran nasabah sebagai pertimbangan.

4. Tidak didatangi Kolektor/penagih

Kolektor atau biasa disebut juru tagih, akan mendatangi rumah nasabah atau tempat kerja nasabah yang menunggak angsuran.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar